Harmaini Hasibuan, menilai Kuasa Hukum Termohon: Penetapan Tersangka I Made Daging Sesuai Prosedur
DENPASAR, bali.benuapost.id — Kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Hasibuan, menilai penetapan tersangka dan penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, telah sesuai dengan prosedur hukum. Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/10/2026).
Daging ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat pada 3 September 2026 dan ditahan sejak 16 September 2026. Melalui praperadilan jilid II, pihak Daging menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.
Harmaini mengatakan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali menolak dalil permohonan pemohon. Ia menegaskan, praperadilan menguji keabsahan prosedur hukum, bukan menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Putusan Dijadwalkan 13 Oktober
Dalam persidangan sebelumnya, pihak pemohon menghadirkan empat ahli. Harmaini menyebut sebagian keterangan ahli sejalan dengan argumentasi pihak termohon.
Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa (13/10/2026). Hingga kesimpulan dibacakan, belum ada putusan final yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan I Made Daging.
Catatan Hukum: Penilaian kuasa hukum merupakan argumentasi salah satu pihak. Keabsahan tindakan penyidik tetap menjadi kewenangan hakim untuk diputus berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
//Netty
